Pembahasan Tentang Puasa 6 Hari Dibulan Syawwal - Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

PEMBAHASAN TENTANG PUASA 6 HARI DIBULAN SYAWWAL

 


Bismillahirrahmanirrahim, tulisan ini ada di latar belakangi karena hari hari dalam melakukan amalan ini (Puasa 6 Hari Di Bulan Syawwal) sudah menjumpai masih masing dari kita walhamdulillah, tentunya sebelum ber'amal seorang muslim harus meng'ilmui apa yang dia amalkan terlebih dahulu.

Walaupun permasalahan ini khilaf dikalangan para ulama, tetapi kita harus mencari pendapat yang mendekati dengan kebenaran, dalam hal ini penulis lebih menguatkan pendapat syaikh ini yaitu Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily حفظه الله.

Pada artikel ini insyaaAllah kita akan membahas tentang "PUASA 6 HARI PADA BULAN SYAWWAL" yang tulisan ini saya ambil dari pengajian As Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili حفظه الله melalui media youtube yang sudah di terjemahkan oleh seseorang akun yang bernama Shahih Fiqih, mari kita simak pembahasan nya, semoga kita dimudahkan oleh Allah dalam menyimak, mengamalkan nya, serta memberi taufiq kepada semuanya.

=-=-=-=-=-=-=

 

Kata Syaikh حفظه الله :

Pendapat yang terkuat والله أعلمُ, bahwa seseorang yang masih memiliki hutang puasa ramadhan, maka tidak berhak puasa enam hari pada bulan syawwal.

 

Kenapa ?

Karena puasa tersebut TIDAK DISYARIATKAN BAGI DIRINYA, beliau menegaskan dan mengulang hal ini sebanyak 2x, PUASA TERSEBUT TIDAK DISYARI'ATKAN BAGI DIRINYA.

=-=-=-=-=-=-=

 

Bagaimana bisa tidak disyari'atkan baginya ?

Karena puasa enam hari ini (pada bulan syawwal), disyari'atkan hanya berdasarkan satu hadist Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Sumber https://rumaysho.com/521-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html

 =-=-=-=-=-=-=

 

Jika demikian, maka puasa enam hari ini disyari'atkan untuk siapa ?

DISYARI'ATKAN BAGI YANG SUDAH (MENYELESAIKAN) PUASA RAMADHAN (مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ), baru kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari dibulan syawwal (ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ).

Jika demikian, bagi yang belum berpuasa ramadhan, baik yang belum menuntaskan puasa ramadhan karena udzur (halangan), atau baru menjalankan puasa sebagian, dan masih ada hutang puasa pada dirinya, maka orang orang ini belum dikatakan telah BERPUASA RAMADHAN.

Orang orang yang disebutkan tadi, dia belum masuk kedalam hadist tadi, Jika ia belum masuk dalam hadist tadi lalu dengan DALIL apa puasa enam hari (di bulan syawwal) tersebut bisa disyari'atkan bagiya ?

Padahal tidak ada dalil (untuk puasa enam hari di bulan syawwal) kecuali hadist ini saja.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Sumber https://rumaysho.com/521-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html

 =-=-=-=-=-=-=

 

Beliau bertanya dan seolah olah menegaskan :

Kami bertanya sekali lagi : Orang yang belum menyempurnakan puasa ramadhan ini, apakah masuk dalam konteks hadist tadi ?

Jawabannya adalah : TIDAK

Sehingga (kesimpulannya) selama ia belum masuk dalam konteks hadist, maka ia tidak berhak puasa enam hari dibulan syawwal.

=-=-=-=-=-=-=

 

Tetapi jika ia tetap ingin menjalankan puasa enam hari dibulan syawwal, maka apa yang harus dia kerjakan ?

maka dia harus membeyar hutang puasanya terlebih dahulu, sehingga ia bisa dikatakan telah berpuasa ramadhan (مَنْ صَامَ رَمَضَانَ), baru kemudian dia melakukan puasa enam hari dibulan syawwal ( ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ ).

Adapun puasa sunnah lainnya, seperti puasa 'arafah, puasa 'asyura, puasa senin dan kamis, maka dia boleh melakukannya ( Sembelum Mengqodho Ramadhan ), karena tidak ada dalil yang melarangnya, dan dua hal ini merupakan urusan ibadah yang berbeda sisi pensyari'atannya.

Hutang puasa ramadhannya, itu adalah sisi pensyari'atan tersendiri, dan berpuasa sunnah juga memiliki sisi pensyari'atan tersendiri, hal ini selama puasa sunnah tidak membuatnya terlewatkan dari puasa yang wajib.

=-=-=-=-=-=-=

 

Maka, jika kita bisa mengatakan : jika ia puasa pada senin hari ini, apakah ia akan terlewatkan dari membayar hutang puasa ?

Jawabannya : Tidak, karena dia bisa membayarnya besok, yaitu hari selasa.

 

Jika ia berpuasa hari arafah, akankah ia terlewatkan dari qodho puasa ?

jawabannya : Tidak

Sehingga selama puasa sunnahnya tidak membuatnya terlewatkan dari puasa wajibnya, maka ia boleh melakukan puasa sunnah, dan tidak ada larangan dalam hal ini secara syari'at na'am.

 =-=-=-=-=-=-=

 

Kesimpulan nya adalah :

Walaupun permasalahan ini khilaf dikalangan para ulama, tetapi kita harus mencari pendapat yang mendekati dengan kebenaran, dalam hal ini penulis lebih menguatkan pendapat syaikh ini yaitu Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily حفظه الله.

Jadi jika anda dapati diri anda masih adanya hutang  puasa Ramadhan maka anda lebih baik untuk mengqodho puasa Ramadhan nya terlebih dahulu, setelah anda menyelesaikan qodho puasa ramadhan maka silahkan untuk mengamalkan puasa 6 haripada bulan syawwal.

sisi pendalilan, sudah dijelaskan oleh syaikh tadi diatas, jika anda belum menuntaskan bulan puasa ramadhan entah itu karna udzur sehingga ada hutang ramadhan pada dirinya, maka anda tidak termasuk didalam pensyari'atan hadist ini :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Sumber https://rumaysho.com/521-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html

 

Point Pertama :

Ini adalah satu satu nya hadist yang mensyari'atkan puasa 6 hari pada bulan syawwal, dan ini dapat kita jumpai di HR. Muslim

Point Kedua :

Hadist ini menganjurkan orang yang sudah menyelesaikan puasa ramadhan, dan jika puasa ramadhan nya sudah selesai, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ  Kemudian dia berpuasa enam hari dibulan syawwal.

Maka dengan penjelasan ini, yang disyari'atkan pada hadist diatas adalah "orang orang yang sudah menyelesaikan puasa ramadhan nya"

Wallahua'lam, semoga artikel ini bermanfaat untuk semua umat muslim

 

Sumber penjelasan diambil dari video :

https://www.youtube.com/watch?v=_y-vhEd1HSc&ab_channel=ShahihFiqih

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

🔴 LIVE STREAMING RADIO RODJA

KAJIAN SINGKAT MEMOTIVASI

Recent Posts

Popular Posts

Pengelola Blog Abu Abdurrahman. Diberdayakan oleh Blogger.