PEMBAHASAN TENTANG PUASA 6 HARI DIBULAN SYAWWAL
Bismillahirrahmanirrahim, tulisan
ini ada di latar belakangi karena hari hari dalam melakukan amalan ini (Puasa 6
Hari Di Bulan Syawwal) sudah menjumpai masih masing dari kita walhamdulillah,
tentunya sebelum ber'amal seorang muslim harus meng'ilmui apa yang dia amalkan
terlebih dahulu.
Walaupun
permasalahan ini khilaf dikalangan para ulama, tetapi kita harus mencari
pendapat yang mendekati dengan kebenaran, dalam hal ini penulis lebih
menguatkan pendapat syaikh ini yaitu Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily حفظه الله.
Pada artikel ini insyaaAllah kita
akan membahas tentang "PUASA 6 HARI PADA BULAN SYAWWAL" yang
tulisan ini saya ambil dari pengajian As Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili حفظه الله melalui
media youtube yang sudah di terjemahkan oleh seseorang akun yang bernama Shahih
Fiqih, mari kita simak pembahasan nya, semoga kita dimudahkan oleh Allah
dalam menyimak, mengamalkan nya, serta memberi taufiq kepada semuanya.
=-=-=-=-=-=-=
Kata Syaikh حفظه الله :
Pendapat yang terkuat والله أعلمُ, bahwa seseorang yang masih memiliki
hutang puasa ramadhan, maka tidak berhak puasa enam hari pada bulan syawwal.
Kenapa ?
Karena puasa tersebut TIDAK
DISYARIATKAN BAGI DIRINYA, beliau menegaskan dan mengulang hal ini sebanyak
2x, PUASA TERSEBUT TIDAK DISYARI'ATKAN BAGI DIRINYA.
=-=-=-=-=-=-=
Bagaimana bisa tidak disyari'atkan
baginya ?
Karena puasa enam hari ini (pada
bulan syawwal), disyari'atkan hanya berdasarkan satu hadist Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, yaitu :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan
kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun
penuh.” (HR. Muslim)
Sumber https://rumaysho.com/521-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html
=-=-=-=-=-=-=
Jika demikian, maka puasa enam hari
ini disyari'atkan untuk siapa ?
DISYARI'ATKAN BAGI YANG SUDAH
(MENYELESAIKAN) PUASA RAMADHAN (مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ), baru
kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari dibulan syawwal (ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ).
Jika demikian, bagi yang belum
berpuasa ramadhan, baik yang belum menuntaskan puasa ramadhan karena udzur
(halangan), atau baru menjalankan puasa sebagian, dan masih ada hutang puasa
pada dirinya, maka orang orang ini belum dikatakan telah BERPUASA RAMADHAN.
Orang orang yang disebutkan tadi,
dia belum masuk kedalam hadist tadi, Jika ia belum masuk dalam hadist tadi lalu
dengan DALIL apa puasa enam hari (di bulan syawwal) tersebut bisa disyari'atkan
bagiya ?
Padahal tidak ada dalil (untuk puasa
enam hari di bulan syawwal) kecuali hadist ini saja.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
yaitu :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan
kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun
penuh.” (HR. Muslim)
Sumber https://rumaysho.com/521-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html
=-=-=-=-=-=-=
Beliau bertanya
dan seolah olah menegaskan :
Kami bertanya
sekali lagi : Orang yang belum menyempurnakan puasa ramadhan ini,
apakah masuk dalam konteks hadist tadi ?
Jawabannya
adalah : TIDAK
Sehingga
(kesimpulannya) selama ia belum masuk dalam konteks hadist, maka ia tidak berhak
puasa enam hari dibulan syawwal.
=-=-=-=-=-=-=
Tetapi jika ia tetap ingin menjalankan
puasa enam hari dibulan syawwal, maka apa yang harus dia kerjakan ?
maka dia harus
membeyar hutang puasanya terlebih dahulu, sehingga ia bisa dikatakan telah
berpuasa ramadhan (مَنْ صَامَ رَمَضَانَ), baru
kemudian dia melakukan puasa enam hari dibulan syawwal ( ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ
شَوَّالٍ ).
Adapun puasa
sunnah lainnya, seperti puasa 'arafah, puasa 'asyura, puasa senin dan kamis,
maka dia boleh melakukannya ( Sembelum Mengqodho Ramadhan ), karena tidak ada
dalil yang melarangnya, dan dua hal ini merupakan urusan ibadah yang berbeda
sisi pensyari'atannya.
Hutang puasa
ramadhannya, itu adalah sisi pensyari'atan tersendiri, dan berpuasa sunnah juga
memiliki sisi pensyari'atan tersendiri, hal ini selama puasa sunnah tidak
membuatnya terlewatkan dari puasa yang wajib.
=-=-=-=-=-=-=
Maka, jika kita
bisa mengatakan : jika ia puasa pada senin hari ini, apakah ia akan terlewatkan
dari membayar hutang puasa ?
Jawabannya :
Tidak, karena dia bisa membayarnya besok, yaitu hari selasa.
Jika ia
berpuasa hari arafah, akankah ia terlewatkan dari qodho puasa ?
jawabannya :
Tidak
Sehingga selama
puasa sunnahnya tidak membuatnya terlewatkan dari puasa wajibnya, maka ia boleh
melakukan puasa sunnah, dan tidak ada larangan dalam hal ini secara syari'at
na'am.
=-=-=-=-=-=-=
Kesimpulan nya
adalah :
Walaupun
permasalahan ini khilaf dikalangan para ulama, tetapi kita harus mencari
pendapat yang mendekati dengan kebenaran, dalam hal ini penulis lebih
menguatkan pendapat syaikh ini yaitu Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily حفظه الله.
Jadi jika anda dapati diri anda
masih adanya hutang puasa Ramadhan maka anda lebih baik untuk
mengqodho puasa Ramadhan nya terlebih dahulu, setelah anda menyelesaikan qodho
puasa ramadhan maka silahkan untuk mengamalkan puasa 6 haripada bulan syawwal.
sisi pendalilan, sudah dijelaskan
oleh syaikh tadi diatas, jika anda belum menuntaskan bulan puasa ramadhan entah
itu karna udzur sehingga ada hutang ramadhan pada dirinya, maka anda tidak
termasuk didalam pensyari'atan hadist ini :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan
kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun
penuh.” (HR. Muslim)
Sumber https://rumaysho.com/521-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html
Point Pertama :
Ini adalah satu
satu nya hadist yang mensyari'atkan puasa 6 hari pada bulan syawwal, dan ini
dapat kita jumpai di HR. Muslim
Point Kedua :
Hadist ini
menganjurkan orang yang sudah menyelesaikan puasa ramadhan, dan jika puasa
ramadhan nya sudah selesai, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ
شَوَّالٍ Kemudian dia berpuasa enam hari
dibulan syawwal.
Maka dengan penjelasan ini, yang disyari'atkan pada hadist
diatas adalah "orang
orang yang sudah menyelesaikan puasa ramadhan nya"
Wallahua'lam, semoga artikel ini
bermanfaat untuk semua umat muslim
Sumber penjelasan diambil dari video
:
https://www.youtube.com/watch?v=_y-vhEd1HSc&ab_channel=ShahihFiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar