PANDUAN RINGKAS UNTUK MENUNAIKAN ZAKAT FITR
﷽
Pada artikel kali ini, kita akan membahas ilmu yang berkaitan dengan zakat fitr, dikarenkan waktunya yang sudah mulai tiba, maka hendaklah seorang muslim mempelajari hal ini sebelum dia melakukan nya, semoga Allah ta'ala memudahkan kita untuk faham dalam masalah ini, serta memberikan taufiq dan hidayahnya kepada kita semua, mari kita simak.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Pengertian Zakatul Fitr
Disebut zakatul fitr karena orang sudah berbuka, ( tidak berpuasa lagi ), fitr sendiri diartikan sebagai "Berbuka", Al Fitr diartikan sebagai "Berbuka", dan makna lain nya bisa jadi terbenam nya matahari, dan juga masuk pada 1 syawal.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Apa hukum Zakat Fitr ?
Zakat Fitr merupakan suatu kewajiban untuk setiap muslim, bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Ada pertanyaan, siapa yang membayarkan zakat fitr terhadap orang yang dia tidak mempunyai harta, seperti anak kecil, budak, dan semisal nya ?
maka yang membayarkan zakat fitr nya adalah orang yang berkewajiban untuk menafkahi orang tersebut, seperti anak kecil yang dia tidak mempunyai harta, maka yang membayarkan zakat fitr nya adaah orang tua nya.
sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari Ibn Umar :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تَمُونُونَ»
dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba sahaya, yang termasuk tanggung jawab kalian".
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Syarat zakat fitr dan kepada siapa zakat ini harus ditunaikan ?
Zakat Fitr diwajibkan untuk setiap muslim, baik dewasa maupun anak anak, laki laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak, berdasarkan hadist dari Ibn Umar diatas.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”
di anjurkan untuk membayar zakatul fitr atas nama janin yang apabila sudah di tiupkan ruh yaitu sekitar 4 bulan-an
ulama berbeda pendapat tentang hukum menzakat fitr kan janin, apakah itu wajib?, tidak wajib?, ataukah hanya anjuran ?
pendapat yang dinilai lebih kuat menurut syaikh ibn utsaimin rohimahullah adalah hal tersebut hanyalah anjuran (Mustahab) maka disini hukum nya tidak wajib , dan hal ini juga di lakukan oleh para ulama salaf dahulu.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Ada pertanyaan, bagaimana jika si anak sudah mempunyai harta? apakah dia masih dibayarkan oleh orang tua nya ?
Para ulama memberikan rincian :
- Anak, jika dia memiliki harta = maka zakat fitr diambilkan dari hartanya.
- Anak, jika dia tidak memiliki harta = maka zakat fitr dibayarkan oleh orang tuanya.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Batasan orang yang wajib ber-zakat fitr
Ulama khilaf dalam masalah ini :
- Pendapat pertama (ulama hanafiyah), yang wajib zakat ialah orang yang memiliki harta sebanyak 1 nishob.
- Pendapat kedua (Jumhur ulama), yang wajib zakat ialah orang yang memiliki bahan makanan pokok yang cukup untuk dia ber-hari raya, sekalipun dia tidak mempunyai harta atau duit.
sehingga bisa jadi zakat fitr itu dari orang miskin, dia bisa memberikan zakat fitr dan dia bisa menerima nya.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Syarat wajib zakat fitr
- Dia Seorang Muslim
menurut imam Asy-Syafi'i jika ada seorang anak yang dia Muslim sedangkan orang tuanya kafir, maka orang tua wajib untuk membayarkan zakat anak nya tersebut, tetapi jika keadaan nya berbalik yaitu orang tua yang islam dan anak yang kafir, maka ini tidak bisa.
- Memiliki Sisa Makanan Pokok Untuk Keluarganya Untuk Di Hari Ied dan Malam nya jika dia tidak mempunyai, maka dia tidak wajib zakat
Mengenai hikmah nya wajibnya zakat fitr :
A. Membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia sia disaat dia perpuasa
ini didasari dengan hadist :
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ، وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
B. Dalam rangka mencukupi orang faqir dan miskin agar mereka tidak meminta minta pada hari raya 'idul fitr dan membahagiakan mereka
hal ini didasar dengan hadist yang sama dengan di atas :
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
C. Di dalam zakat fitr terdapat menampakkan rasa syukur karena dia telah menyelesaikan puasa ramadhan dan qiam dibulan ramadhan
dan sebagai bentuk rasya syukur karena telah birikan kemudahan oleh Allah untuk beribadah pada malam malam itu, maka mereka disyari'atkan untuk membayar zakat fitr (bersedekah) kepada orang orang yang tidak mampu.
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Objek zakat fitr
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
sehingga berdasarkan keterangan pada hadist di atas imama Asy-Syafi'i rohimahullah, sebagaimana yang dikutip oleh as subki (salah satu ulama syafi'iah).
"wajib zakat fitr dikeluarkan sebanyak 1 sho' dari bahan makanan mayoritas yang berlaku di tahun itu."
makanan mayoritas ditempat kita saat ini umumnya adalah beras, sehingga zakat fitr bisa ditunaikan dengan beras, sesuai pendapat imam asy-syafi'i diatas, jadi disini bisa disimpulkan, bahwa yang menjadi acuan adalah Quu Tu AlBalad (bahan makanan pokok yang berlaku di tempat tersebut).
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Bolehkah zakat fitr dalam bentuk uang ?
yang dimaksud zakat dalam bentuk uang disini adalah "MENYERAHKAN ZAKAT FITR LANGUSNG KEPADA ORANG FAQIR DAN MISKIN DALAM BENTUK UANG" bukan menyerahkan uang kepada panitia zakat untuk mewakilkan nya membelikan beras zakat fitr.
ulama berbeda pendapat dalam hal ini, dan pendapat yang lebih kuat akan hal ini adalah, membayar zakat fitr dengan makanan pokok, diantara yang mengambil pendapat ini adalah imam Malik, Syafi'i, ibn Taimiyah serta imam imam yang lain nya rohimahumullah.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Waktu Pembayaran Zakat Fitr
ulama berbeda pendapat tentang mulainya waktu fitr :
Pendapat pertama : waktu fitr adalah terbit fajar pada 1 syawal, yaitu pada pagi hari di hari raya, dan ini adalah pendapat hanafiah, dan pendapat imam malik didalam salah satu riwayat.
Pendapat kedua : waktu fitr adalah sejak terbenam nya matahari di hari terakhir ramadhan, yaitu magrib pertama ketika memasuki tanggal 1 syawal, dan ini merupakan pendapat Jumhur Ulama.
dengan tahunya kita penentuan waktu ini, kita dapat memastikan, siapakah orang yang wajib untuk mengeluarkan zakat fitr, karena barangsiapa yang menemui waktu fitr maka dia sudah wajib untuk mengeluarkan zakat fitr.
contoh : ada seorang meninggal pada waktu 10 menit sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, maka orang seperti ini tidak wajib untuk mengeluarkan zakat fitr, kenapa ? karena dia tidak menjumpai waktu fitr.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Batas akhir dan afdhol zakat fitr dikeluarkan
jadi disini ada 3 pembagian waktu dalam pelaksanaan zakat fitr :
- Batas Awal :
batas awal disini adalah, "sejak kapan seseorang boleh menunaikan zakat fitr ?, bolehkan jika sebelum waktu fitr ditunaikan ?"
ada 2 hal yang perlu kita bedakan yaitu antara :
- Menitipkan Zakat Fitr : kalau menitipkan, berarti dia menyerahkan zakat fitr kepada panitia untuk nantinya diserahkan kepada faqir dan miskin.
- Menyerahkan Zakat Fitr : kalau menyerahkan, berarti dia menyerahkan kepada target, atau kepada penerima zakat fitr, yaitu kepada faqir dan miskin.
jika anda hanya menitip, maka anda bisa menitipkan kapanpun, bahkan masih jauh dari idul fitr, dikarenakan hal ini masih titipan, maka secara aturan ini tidaklah mengapa.
ada contoh dari Ibn Umar rodhiallahu'anhu menurut keterangan Nafi' beliau sudah serahkan ke panitia 2 atau 3 hari sebelum Ied, dan panitia membagikan nya kepada faqir dan miskin pada waktu malam hari takbiran.
dan juga contoh dari sahabat Abu Hurairah rodhiallahu'anhu, bahwa beliau ditugaskan oleh nabi sholallahu'alaihi wa sallam untuk menjaga zakat romadhon, yang dimana di dalam hadist ini beliau menjaga sebanyak 3 malam, menunjukan para sahabat menyerahkan zakat fitr kepada panitia itu beberapa hari sebelum hari raya, sehingga ini menjadi dalil untuk menitipkan zakat fitr beberapa hari sebelum hari raya.
- Batas Afdhol :
waktu yang paling afdhol untuk menunaikan zakat fitr adalah disesuaikan dengan namanya, yaitu ditunaikan pas pada waktu nya (tepat diwaktu fitr), kenapa disebut lebih afdhol ? karena fungsi dari zakat fitr adalah makanan untuk orang orang miskin (طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ), berarti jika ditunaikan semakin hari raya maka ini semakin bagus, agar betul betul jadi bekal untuk orang orang miskin, sehingga pada hari raya orang miskin tersebut berkecukupan.
- Batas Akhir :
adalah pada saat pelaksanaan sholat ied, hal ini didasari dengan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
jika seseorang membayarkan zakat fitr pada waktu sholat ied telah dilaksanakan, maka dia mendapatkan pahala sedekah biasa, dan tidak mendapatkan palaha zakat fitr.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Siapa penerima zakat fitr ?
ulama berbeda pendapat akan hal ini :
- Pendapat yang pertama ada yang mengatakan ada 8 jenis yang berhak menerima zakat ini, karena disamakan dengan zakat mal, tetapi ini adalah pendapat yang lemah atau tidak kuat.
- Pendapat yang kedua, mengatakan hanya ada 2 orang yang berhak menerima zakat fitr, yaitu faqir dan miskin, karena nabi shollallahu'alaihi wasallam mengatakan bahwa fungsi zakat fitr ialah makanan untuk orang orang miskin (طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ), sehingga diluar 2 jenis ini tidak diperbolehkan untuk menerima zakat fitr.
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Tempat membayar zakat fitr
yang paling bagus adalah, seseorang membayarkan zakat fitr nya sesuai dengan posisi dia berada, hal ini berbeda dengan pembayaran zakat mal, yang dimana zakat mal dibayarkan berdasarkan dengan posisi dimana harta tersebut didapatkan.
walhamdulillah, semoga tulisan dan ringkasan yang sedikit ini dapat membantu kita semua dalam memahami dalam penunaian zakat fitr, wallahu a'lam
Tulisan ini adalah rangkuman dari video kajian ust Ami Nur Bait hafidzhohullah.
Video Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar